Sejarah Program Studi
Teknologi Rekayasa Informasi Pemerintahan

  Program Studi Teknologi Rekayasa Informasi Pemerintahan merupakan penyelenggara program pendidikan akademik yang berada di bawah pengelolaan Fakultas Manajemen Pemerintahan, Institut Pemerintahan Dalam Negeri berdasarkan Keputusan Kemenristek Dikti Nomor 1157/KPT/1/2018 Tentang Izin Pembukaan Program Studi Pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri di Kabupaten Sumedang yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri mulai pada tahun ajaran 2018/2019.

  Struktur kurikulum Program Studi Teknologi Rekayasa Informasi Pemerintahan dirancang untuk membentuk kompetensi sesuai profil lulusan dengan proporsi sebesar 54% praktek dan 46% teori dengan bidang kajian meliputi: administrasi pemerintahan, pelayanan publik berbasis digital, governansi digital, teknologi informasi pemerintahan, pemrograman dan kajian ke-Indonesia-an.

  Hasil dari bidang kajian tersebut diatas, dijabarkan dalam bentuk sebaran mata kuliah sebanyak 73 mata kuliah selama 8 (delapan) semester yang terdiri dari mata kuliah wajib, muatan institusi, inti prodi, dan inti penunjang serta tugas akhir berupa laporan akhir (LA).

  Kurikulum Prodi Teknologi Rekayasa Informasi Pemerintahan (APD) memuat capaian pembelajaran mengacu pada deskripsi jenjang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) sesuai Perpres Nomor 8 Tahun 2012 dan Permendikbud No 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti), yang terstruktur untuk tercapainya tujuan, terlaksananya misi, dan terwujudnya visi keilmuan program studi.

  Prodi Teknologi Rekayasa Informasi Pemerintahan mendapatkan alokasi Praja angkatan pertama tahun akademik 2018-2019 berjumlah 201 orang yang akan dididik sebagai calon Aparatur Sipil Negara yang memiliki kompetensi unggul dalam bidang teknologi informasi pemerintahan.

  Prodi Teknologi Rekayasa Informasi Pemerintahan juga didukung oleh dosen dengan tingkat kualifikasi pendidikan S2, S3 dan Guru Besar. Program Studi Sarjana Terapan Teknologi Rekayasa Informasi Pemerintahan diharapkan dapat berkontribusi secara nyata dan memberi manfaat terhadap institusi, masyarakat serta bangsa dan Negara.

Ilmu yang Dipelajari

SIKAP

  • 1.

    bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius;
  • 2.

    menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral dan etika;
  • 3.

    berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan pancasila;
  • 4.

    berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada negara dan bangsa;
  • 5.

    menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain;
  • 6.

    bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan;
  • 7.

    taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara;
  • 8.

    menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik;
  • 9.

    menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri;
  • 10.

    menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan;
  • 11.

    menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat pns;
  • 12.

    memiliki integritas, profesional, netral dan bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme serta memberikan pelayanan publik kepada masyarakat dan menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasakan pancasila dan undang-undang dasar 1945;
  • 13.

    mengedepankan kepentingan negara dibandingkan kepentingan pribadi atau golongan dalam setiap tindakan;
  • 14.

    bekerja dengan jujur, teliti dan tertib dalam menjalankan tanggung jawab yang diemban;
  • 15.

    berusaha meningkatkan kompetensi dirinya secara berkesinambungan;
  • 16.

    menginternalisasi intelektual dalam penyebaran pengetahuan di bidang teknologi pemerintahan secara mendalam

PENGUASAAN PENGETAHUAN

  • 1.

    menguasai konsep teoretis matematika, pemerintahan, e-government secara umum;
  • 2.

    menguasai konsep teoretis ilmu komputasi, teknologi informasi, data terbuka (data terstruktur dalam format mutakhir), media web , e-government , data urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar serta urusan pemerintahan pilihan secara mendalam;
  • 3.

    menguasai konsep umum sains alam;
  • 4.

    menguasai konsep transparansi dan akuntabilitas data, azas dasar data terbuka (manfaat aksesibilitas dan kebebasan)
  • 5.

    menguasai konsep dan prinsip penggunaan e-government minimal e-budgeting, e- procurement, e-audit, e-catalog, e-payment, e-controlling dan e-health , peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan keterbukaan data dalam e- government;
  • 6.

    menguasai prinsip dan metode aplikasi peraturan, standar, pedoman dan manual di bidang teknologi informasi, basis data dan keamanan data;
  • 7.

    menguasai prinsip dan metode inovasi e-government untuk meningkatkan kualitas pelayanan dari lembaga pemerintah kepada masyarakat dan stakeholder lainnya;
  • 8.

    menguasai pengetahuan faktual penerapan e-government di Indonesia dan isu mutakhir di bidang teknologi informasi pemerintahan, metode penyuluhan tentang teknologi informasi pemerintahan, pembangunan jaringan dan kemitraan;
  • 9.

    menguasai wawasan tentang pemerintahan, masyarakat, sistem birokrasi dan perkembangan teknologi mutakhir yang relevan dengan teknologi informasi pemerintahan;
  • 10.

    menguasai prinsip komunikasi pemerintahan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan bahasa Inggris;
  • 11.

    menguasai teknik penggunaan peranti lunak yang berkaitan dengan peran dan tugas- tugas di bidang teknologi rekayasa informasi pemerintahan;
  • 12.

    menguasai konsep integritas akademik secara umum dan konsep plagiarisme secara khusus, dalam hal jenis plagiarisme, konsekuensi pelanggaran dan upaya pencegahannya

KETERAMPILAN KHUSUS

  • 1.

    mampu mengidentifikasi data pemerintahan meliputi data urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan pilihan;
  • 2.

    mampu mengolah data yang berkaitan dengan urusan pemerintahan yang diperlukan untuk memberikan informasi domain publik dan domain privat/rahasia;
  • 3.

    mampu melakukan analisis untuk menghasilkan data dan informasi dalam e- government , meliputi kegiatan: a. menyusun permodelan dan abstraksi data untuk pengorganisasian data dan penjaminan keamanan akses data berdasarkan jumlah field , jumlah record , relasi antar record serta jumlah pengguna; b. memeriksa konsistensi data, menarik kesimpulan baru data serta meningkatkan interoperabilitas data; c. membuat katalog atau daftar data sesuai informasi yang akan disampaikan dengan format data yang didukung dan fitur-fitur untuk melakukan pencarian data; d. memberikan lisensi untuk memberikan kejelasan terhadap kebebasan data dan atau melakukan perubahan terhadapnya.
  • 4.

    mampu menghasilkan data terbuka dan informasi yang berkualitas, aman untuk dimanfaatkan oleh Pemerintah tidak terbatas pada penggunaan untuk pengambilan kebijakan tapi juga untuk pemenuhan data publikbagi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait e-government ;
  • 5.

    mampu mengidentifikasi, memformulasikan dan menerapkan teknologi rekayasa informasi serta metodologinya untuk mendukung pemerintah dalam mencapai tujuan pemerintahan;
  • 6.

    mampu mengintegrasikan solusi berbasis teknologi rekayasa informasi pemerintahan secara efektif pada perangkat daerah;
  • 7.

    mampu menerapkan konsep-konsep dasar komputasi yang dibutuhkan dalam mengkonfigurasi, mengelola dan mengintegrasikan sumber daya teknologi rekayasa informasi pemerintahan;
  • 8.

    mampu berkarya dengan perilaku etika sesuai bidang keprofesian teknologi informasi;
  • 9.

    memiliki kesadaran untuk mengembangkan kemampuan diri sepanjang hayat;
  • 10.

    mampu bekerjasama secara efektif baik sebagai anggota maupun sebagai pemimpin tim kerja di bidang teknologi rekayasa informasi pemerintahan

KETERAMPILAN UMUM

  • 1.

    mampu menerapkan pemikian logis, kritis, inovatif , bermutu, dan terukur dalam melakukan jenis pekerjaan spesifik, di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan;
  • 2.

    mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu, dan terukur;
  • 3.

    mampu mengkaji implikasi pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan keahliannya berdasarkan kaidah, tata cara, dan etika ilmiah dalam rangka menghasilkan solusi, gagasan, desain, atau kritik seni, menyusun deskripsi saintifik hasil kajiannya dalam bentuk skripsi dan menggunggahnya dalam laman perguruan tinggi.
  • 4.

    menyusun deskripsi saintifik hasil kajian dalam bentuk skripsi dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi.
  • 5.

    mampu mengambil keputusan secara tepat dalam konteks penyelesaian masalah di bidang keahliannya, berdasarkan hasil analisis informasi dan data.
  • 6.

    mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja dengan pembimbing, kolega, sejawat, baik di dalam maupun di luar lembaga.
  • 7.

    mampu bertanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggung jawabnya.
  • 8.

    mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada di bawah tanggung jawabnya dan mampu mengelola pembelajaran secara mandiri
  • 9.

    mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi.
  • 10.

    mampu beradaptasi, bekerjasama, berkreasi, berkontribusi, dan berinovasi dalam menerapkan ilmu pengetahuan pada kehidupan bermasyarakat serta mampu berperan sebagai warga dunia yang berwawasan global
  • 11.

    mampu menegakkan integritas akademik secara umum dan mencegah terjadinya praktek plagiarisme
  • 12.

    mampu menggunakan teknologi informasi dalam konteks pengembangan keilmuan dan implementasi bidang keahlian; dan mampu menggunakan minimal satu bahasa internasional untuk komunikasi lisan dan tulis.

Kompetensi

  Secara metodologis, kurikulum pada Fakultas Manajemen pemerintahan disusun dengan menetapkan terlebih dahulu profil lulusan yang kemudian dirumuskan kemampuan/kompetensinya.

  Kompetensi adalah keahilan yang diharapkan dapat dilakukan oleh lulusan program studi di dunia kerja. Kompetensi juga merupakan outcome pendidikan yang akan dituju, sekaligus harapan kepada para praja akan menguasai kemampuan apa saja setelah menjalani semua proses pembelajaran di program studinya.

  Untuk menetapkan profil lulusan, dapat dimulai dengan menjawab pertanyaan:
“Setelah lulus nanti, keahlian apa saja yang ada pada lulusan program studi ini untuk masa kerja 5-8 tahun ke depan”.

  Untuk menentukan profil lulusan, dikaji 4 (empat) aspek yang berpengaruh terhadap kebutuhan lulusan, yaitu:

  • 1.

    University values, sesuai visi Perguruan Tinggi IPDN yaitu “Terpercaya mencetak kader pemerintahan dalam negeri yang berkompetensi, berkarakter dan berkepribadian”
  • 2.

    Scientific vision Prodi, yaitu “Unggul dalam menghasilkan kader pemerintahan yang berwawasan nasional akademik di bidang kebijakan pemerintahan”
  • 3.

    Need Assesment, kebutuhan untuk memenuhi formasi kepegawaian yang ditetapkan oleh Kemenpan dan BKN, yaitu untuk menduduki Jabatan Fungsional Umum/ Pelaksana di bidang pemerintahan khususnya berkaitan dengan program Teknologi Rekayasa Informasi Pemerintahan.
  • 4.

    Market signal, yaitu kebutuhan pengguna, dalam hal ini Pemda, dimana lulusan IPDN umumnya pada tahun-tahun awal penugasannya diangkat dalam Jabatan-jabatan pelaksana dan pengawas (jabatan ASN) pada unsur lini kewilayahan (kelurahan dan kecamatan).