TRIP IPDN

Program Studi Teknologi Rekayasa Informasi Pemerintahan (TRIP)

Program Studi Teknologi Rekayasa Informasi Pemerintahan (TRIP) merupakan salah satu program studi vokasi yang berada di bawah naungan Fakultas Manajemen Pemerintahan, Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Program studi ini dibentuk sebagai respons terhadap perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat serta meningkatnya kebutuhan aparatur pemerintah yang memiliki kompetensi dalam merancang, mengembangkan, dan mengelola sistem informasi pemerintahan.

TRIP hadir untuk menghasilkan lulusan yang mampu mengintegrasikan pengetahuan mengenai pemerintahan dengan kemampuan di bidang teknologi informasi. Melalui kurikulum yang menggabungkan teori, praktik laboratorium, studi kasus, dan kegiatan lapangan, praja dibekali kompetensi yang relevan dengan kebutuhan transformasi digital sektor publik.

Selain menitikberatkan pada kemampuan teknis, proses pembelajaran di Program Studi TRIP juga mengembangkan karakter kepamongprajaan, kepemimpinan, etika profesi, serta kemampuan bekerja sama dalam lingkungan pemerintahan. Dengan demikian, lulusan diharapkan mampu berkontribusi dalam peningkatan kualitas pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi informasi yang efektif, efisien, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Program studi terus melakukan pengembangan kurikulum sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebijakan nasional, khususnya dalam mendukung implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), tata kelola data pemerintahan, keamanan informasi, serta inovasi pelayanan publik berbasis digital.

Dasar Hukum

Penyelenggaraan Program Studi Teknologi Rekayasa Informasi Pemerintahan berpedoman pada berbagai regulasi yang mengatur pendidikan tinggi dan pengembangan pendidikan vokasi, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
2. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengenai Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
4. Keputusan Menteri yang mengatur pendirian Program Studi Teknologi Rekayasa Informasi Pemerintahan.
5. Peraturan Rektor IPDN mengenai penyelenggaraan pendidikan dan pengelolaan program studi.

Visi

"Menjadi Program Studi Teknologi Rekayasa Informasi Pemerintahan yang unggul dalam menghasilkan aparatur pemerintahan profesional, inovatif, berintegritas, serta mampu mengembangkan solusi teknologi informasi guna mendukung transformasi digital pemerintahan."

Misi

1. Menyelenggarakan pendidikan vokasi yang berkualitas di bidang teknologi informasi pemerintahan.
2. Mengembangkan penelitian terapan yang mendukung inovasi pelayanan publik berbasis digital.
3. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat melalui penerapan teknologi informasi.
4. Membangun kerja sama dengan instansi pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, dan mitra strategis.
5. Menghasilkan lulusan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan pemerintahan modern.

Tujuan Program Studi

Pembentukan Program Studi Teknologi Rekayasa Informasi Pemerintahan diarahkan untuk mencapai standar kompetensi lulusan dan kontribusi nyata dalam tata kelola pemerintahan digital, dengan tujuan antara lain:

1. Menghasilkan Lulusan yang Kompeten di Bidang Teknologi Informasi Pemerintahan.
2. Membentuk Aparatur yang Profesional, Berintegritas, dan Beretika.
3. Mengembangkan Inovasi Digital Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan.
4. Meningkatkan Kualitas Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
5. Memperluas Jejaring Kerja Sama di Bidang Pendidikan, Penelitian, dan Pengembangan Teknologi.

Scroll to Top